JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI AD dari Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, jumlah tersangka bertambah setelah penyidik menetapkan tiga orang baru dari hasil pengembangan kasus.
"Kalau di kita baru tujuh tersangka," kata Wira saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wira, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kini jumlahnya bertambah menjadi tujuh orang.
"Kemarin 4 sekarang tambah 3," ujarnya.