JAKARTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisal TAV ditangkap karena melakukan perusakan fasilitas hotel. Saat ini, WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara Belanda berinisial TAV yang diduga melakukan tindakan membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAV masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur. Selama berada di Indonesia, dia menginap di 2 hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yaitu di kawasan Menteng Jakpus dan Tendean Jaksel.
"Peristiwa tersebut bermula ketika pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan fasilitas yang dilakukan oleh TAV pada Polsek setempat. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Dia menerangkan, berdasarkan laporan pihak hotel, TAV diduga melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta sejumlah barang lainnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.