"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAV telah melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pendeportasian," jelasnya.
Dia menambahkan, proses pendeportasian terhadap TAV telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.
"Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )