WN Belanda Ditangkap Usai Ngamuk dan Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 23:05 WIB
WN Belanda Ditangkap Usai Ngamuk/ilustrasi
Share :

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAV telah melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pendeportasian," jelasnya.

Dia menambahkan, proses pendeportasian terhadap TAV telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.

"Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya