JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026). Adapun persidangan hari ini beragendakan putusan sela atas eksepsi terdakwa.
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
"Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," kata dokter Tifa ketika tiba di PN Jakarta Timur.
Dirinya akan bersyukur apabila majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Namun, jika ditolak, Dokter Tifa juga tidak keberatan dan siap menghadapi proses pembuktian persidangan.
"Seandainya eksepsi kami diterima kami mengucapkan Alhamdulillah, perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak. Tetapi apabila eksepsi ditolak berarti kita mengucapkan Bismillah kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," sambungnya.