JAKARTA - Polisi memberikan tanggapan atas dikabulkannya eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma dalam putusan sela sidang kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum.
"Bagaimana dengan tanggapan (putusan sela dr. Tifa), kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, polisi menghormati putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut. Namun, putusan itu bukanlah akhir dari penanganan kasus.
"Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," pungkasnya.
(Awaludin)