Pramono: Transportasi Jadul di Jakarta Tetap Boleh Beroperasi Asal Tak Ganggu Lalu Lintas

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 22:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara mengenai transportasi Kancil dan Bajaj Qute yang masih beroperasi di Ibu Kota. Ia menyampaikan bahwa seluruh transportasi di Jakarta diatur melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub).

Pramono menambahkan, bahwa saat ini pihaknya lebih fokus mengintegrasikan moda transportasi seperti LRT, MRT, Transjakarta, TransJabodetabek, dan JakLingko.

"Transportasi di Jakarta apa pun diatur melalui Perda dan Pergub. Dan sekarang ini Pemerintah DKI Jakarta yang konsentrasi utamanya adalah LRT, MRT, Transjakarta, TransJabodetabek, JakLingko," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Sesuai dengan perkembangan zaman, yang paling penting adalah ketertiban. Kalau mereka masih bisa dalam sistem itu, tentunya mereka masih digunakan," ucap dia.

 

Kendati demikian, Pramono mengingatkan moda transportasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan akan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk dievaluasi. Sebagai contoh ketika Pemprov melakukan penataan angkutan umum JakLingko.

"Tetapi kalau kemudian sistemnya harus ada yang dikorbankan, harus ada yang berhenti karena mengganggu kemacetan, tidak ada tempat parkir, tidak ada tempat untuk ngetem dan sebagainya, karena yang di bawah itu yang JakLingko pelan-pelan fasilitasnya pasti kita perbaiki," ujar dia.

Pramono menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah melalui sektor transportasi.

"Yang paling penting adalah kami tetap membuka ruang siapa pun bisa bekerja di Jakarta, tapi jangan kemudian ekosistemnya itu mengganggu transportasi yang sedang kita lakukan pembenahan agar masyarakat bisa bertransportasi lebih baik," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya