JAKARTA - Korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan MRN, ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, korban juga melayangkan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kliennya memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berjalan.
"Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung," ujar Ermelina, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, pemulihan psikologis menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan karena korban kekerasan seksual kerap menyalahkan dirinya sendiri dan mengalami tekanan emosional akibat peristiwa yang dialami.
"Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih," tegasnya.