Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Awaludin, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 14:01 WIB
Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Minta Perlindungan LPSK (foto: dok ist)
Share :

Sebelumnya, korban telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/7/2026) untuk memberikan keterangan sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Ermelina menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terlapor yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor berulang kali memanfaatkan posisinya untuk memaksa korban memenuhi keinginannya, terutama saat korban mengurus perpanjangan kontrak kerja dan proses pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Korban mengaku terus menolak dan berusaha menghindari tindakan tersebut. Namun, setelah penolakan itu, rekomendasi pengangkatan korban sebagai pekerja tetap diduga dicabut sehingga korban kehilangan kesempatan memperoleh status sebagai karyawan permanen.

"Kami menduga ada penyalahgunaan relasi kuasa. Korban berada dalam posisi yang rentan karena masa depan pekerjaannya bergantung pada keputusan pihak yang memiliki kewenangan," kata Ermelina.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut mengandung unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, atau hubungan yang menempatkan korban dalam posisi tidak berdaya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya