Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 21:10 WIB
Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok (foto: Okezone)
Share :

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang.

Gilang juga mengimbau seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya sesuai ketentuan yang berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya