Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 21:10 WIB
Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengatakan tindakan tegas tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Grobogan.

Laporan tersebut menyebutkan adanya warga negara asing yang diduga bekerja di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat warga negara Tiongkok, terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta satu perempuan berinisial WYM, yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi.

 

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang.

Gilang juga mengimbau seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya sesuai ketentuan yang berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya