Syamsuriansyah mengungkapkan salah satu catatan yang disoroti Fraksi Perindo berkaitan dengan pelayanan publik dan pelaksanaan pergeseran anggaran yang dinilai harus dilakukan sesuai mekanisme.
"Ada pembahasan-pembahasan di APBD yang sudah disepakati di dalam rapat-rapat Banggar misalnya, itu kan tidak sesuai ya. Contoh apa namanya, pergeseran anggaran APBD tuh bisa berkali-kali gitu ya. Sementara pengetahuan kami di DPR juga tidak diinformasikan sebelumnya," katanya.
Menurut dia, pergeseran anggaran memang dimungkinkan, namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Boleh melakukan pergeseran, tetapi kan harus melalui mekanisme yang benar. Misalnya desakan apa yang membuat dia harus melakukan pergeseran juga harus ada SOP-nya, ada mekanismenya," ujarnya.