JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik pengajuan upaya hukum kasasi yang masih kerap dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa yang telah dinyatakan bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, Selasa (28/7/2026).
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai tidak ada lagi hak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, putusan majelis hakim telah didasarkan pada pembuktian yang dilakukan selama persidangan.
"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? Ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Mudzakkir.