Sementara itu, susunan hakim yang mengadili perkara ini yakni hakim ketua Christina Endarwati serta hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana akan digelar pada 6 Agustus 2026.
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis 23 Juli 2026. Dengan begitu, persidangan perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada JPU. "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
(Arief Setyadi )