JAKARTA – Sidang perkara pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Immanuel melanjutkan, perkara itu teregister dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim. Dia menyampaikan bahwa JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.