Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian-Ferry 'Boboho' Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 14:33 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha properti Tan Kian terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Ya (Tan Kian diperiksa),” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Selain Tan Kian, Rudi mengungkapkan ada sembilan orang lainnya yang menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut pada hari ini. “Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejagung tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi. Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, lalu SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya