JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), Jumat (31/7/2026).
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan istri Suhardiman, Yulia Herma, serta anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh.
"Hari ini, Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemkab Kuansing dan/atau penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujarnya.
Belum diketahui kehadiran para saksi tersebut. Materi pemeriksaan mereka pun belum diungkap. KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah setempat. Selain itu, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," sambungnya.
(Arief Setyadi )