DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 21:54 WIB
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, pada masa reses, pembahasan tetap dilanjutkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai narasi yang menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai fakta karena pembahasannya masih terus berjalan.

"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Hardjuno menilai pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Dalam kajiannya, ia menyimpulkan mekanisme tersebut sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana yang sudah ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya