DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 21:54 WIB
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist/Okezone)
Share :

"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," katanya.

Hardjuno menambahkan, orientasi pemberantasan kejahatan memang perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, perubahan pendekatan tersebut tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional sebagai fondasi negara hukum.

"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Penyusunan regulasi harus mengakomodasi berbagai perspektif, termasuk karakteristik persoalan hukum di daerah, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat. 

Selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Berbagai masukan dari aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi RUU.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya