JAKARTA - Pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO) ternyata sudah dua kali membawa barang haram narkotika masuk ke Indonesia. Pelaku dibayar ratusan juta rupiah terkait dengan hal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, MSO ditangkap oleh tim gabungan saat sedang membawa narkoba berupa sabu dan ekstasi untuk yang ketiga kalinya.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata Eko, Jumat (31/7/2026).
Eko mengatakan dari hasil pemeriksaan urine, pelaku Saufi juga terbukti positif mengkonsumsi sabu, ekstasi dan kokain. "Hasil pemeriksaan Urine Positif mengandung Metamfetamina (Sabu), MDMA (Ekstasi/ Inex) dan Kokain," ujar Eko.
Ia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkoba itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.