JAKARTA - Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan siaran langsung (live streaming).
Pelaporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto. Menurut Bhudi, laporan terhadap Bigmo dilayangkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
“Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, streamer Bigmo meminta maaf setelah aksinya mengajak sejumlah remaja mempromosikan vape saat siaran langsung berujung pada pemutusan kontrak kerja sama dan dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan yang telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya mengaku, apa yang saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Niceguymo, Sabtu 1 Agustus 2026.