JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengukuhkan jajaran anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Meutya mendorong KIP agar memperkuat penanganan sengketa informasi demi menjamin asas demokrasi maupun pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, tanpa adanya hal yang ditutup-tutupi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua; Hafidhah sebagai Wakil Ketua; serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
"Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar berbagai sengketa diselesaikan dengan tata kelola yang baik dan prinsip keadilan demi memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pasal 28F UUD 1945 mengamanahkan informasi sebagai hak dasar manusia, sehingga dalam era digital ini KIP harus membendung deepfake dan berita bohong dengan menghadirkan informasi yang betul," ujar Meutya dalam acara pengukuhan anggota KIP periode 2026–2030 yang berlangsung di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain menekankan penanganan sengketa, Meutya mematok target kinerja terukur bagi komisioner baru melalui capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Peningkatan skor indeks tersebut ditargetkan berjalan seiring pembenahan standar layanan di seluruh badan publik secara menyeluruh.
"Kami harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan dalam skala Indeks Keterbukaan Informasi Publik, naik dari posisi sebelumnya 75,43, sebagai bentuk kontrak politik di masa jabatan ini. Kami juga meminta Bapak-Ibu memitigasi instansi yang belum terbuka dan membangun kantor atau loket layanan informasi publik di masing-masing badan publik," tutur Meutya.
Perluasan fasilitas layanan di jajaran instansi pemerintah dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerataan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Komitmen perluasan akses ini sekaligus membentengi ruang publik dari ancaman misinformasi yang berpotensi merusak tatanan demokrasi.
"Berikutnya, perkuat layanan dan pemerataan akses informasi yang sejalan dengan perluasan kantor layanan publik agar akses masyarakat menjadi jauh lebih baik. KIP lahir dengan semangat demokrasi, sehingga tugas utama komisioner adalah memastikan informasi yang diperjuangkan betul-betul tepat dan menjadi hak publik untuk diketahui," ujarnya.
(Arief Setyadi )