Soal Kepemilikan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Febrie, Kejagung: Kita Buktikan di Persidangan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 10:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara mengenai kepemilikan emas 74 kg di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sampai saat ini diketahui pemiliknya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriata mengatakan bahwa kepemilikan emas tersebut akan diungkap persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.

Anang menambahkan, saat ini Tim 9 Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan serta peraturan," jelasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya