JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa tim turut menggeledah empat perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Empat perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut diduga kuat menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun empat perusahaan yang dimaksud adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut jika empat perusahaan swasta tersebut merupakan milik tersangka atas nama Don Ritto (DR).
"(Perusahaannya) DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Kendati demikian, Anang menyatakan belum bisa membeberkan apa saja barang bukti yang didapati oleh penyidik dalam penggeledan tersebut.
Namun dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasilnya dari Tim 9 Kejagung. "Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )