Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Selain itu, gugatan tersebut juga akan menyasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.
(Fahmi Firdaus )