Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 10:47 WIB
Nadiem Makarim jalani sidang perdana banding kasus chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Nadiem berharap persidangan banding ini memberikan dirinya dan kuasa hukumnya kesempatan untuk mengulas kembali beberapa fakta dalam persidangan. Ia juga berharap majelis hakim membuka kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi baru serta saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas.

"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas. Kami ini berbulan-bulan berjuang untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," sambung Nadiem.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya