Ia menambahkan keberadaan alat pemadam api portabel saja belum cukup tanpa didukung sistem pemadam tetap yang mampu menjangkau seluruh bagian kapal. Karena itu, Sudjatmiko meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi standar perlindungan kebakaran pada seluruh kapal penumpang, memastikan kesiapan peralatan, rutin menggelar simulasi keadaan darurat, serta meningkatkan kompetensi awak kapal.
Komisi V DPR RI juga akan mengawal investigasi yang dilakukan KNKT bersama Kementerian Perhubungan, termasuk evaluasi terhadap operator kapal, kepatuhan terhadap standar keselamatan, akurasi manifes penumpang, dan penguatan sistem pengawasan transportasi laut.
“Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada keberanian kru saat menghadapi musibah, tetapi harus ditopang oleh sistem keselamatan yang modern, andal, serta memenuhi standar nasional maupun internasional. Pencegahan harus menjadi prioritas utama agar setiap kapal memiliki kemampuan merespons kebakaran sejak dini sebelum api membesar,” tuturnya.
Tragedi ini harus menjadi titik balik pembenahan keselamatan transportasi laut Indonesia. Negara harus memastikan setiap masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan regulasi yang konsisten, serta penguatan kapasitas lembaga penyelamatan dan seluruh sistem keselamatan pelayaran nasional.
(Arief Setyadi )