Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding Nadiem

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 13:17 WIB
Sidang banding Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa," imbuh Hakim.

Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu 12 Agustus 2026 mendatang. Pemeriksaan akan diawali dengan saksi dari pihak GoTo, sebelum agenda berikutnya memeriksa saksi dari LKPP dan ahli.

"Majelis berketetapan untuk memerintahkan kepada penasihat hukum terdakwa nanti untuk menghadirkan saksi RA Koesoemohadiyani dari GOTO, kemudian dari Gojek, Kevin. Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10 ya," ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Nadiem dalam tingkat banding terdiri atas Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana serta Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya