Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding Nadiem

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 13:17 WIB
Sidang banding Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Total lima orang tersebut dikabulkan dari 14 saksi dan tiga ahli yang diajukan kubu Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya dalam memori banding.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Mereka di antaranya Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Raden Ajeng Koesoemohadiyani; mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia, Kevin Bryan Aluwi; Ketua Pokja Pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya