JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu kendaraan roda empat dari tangan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Kendaraan tersebut berupa Toyota Hiace berwarna hitam.
Mobil sitaan itu sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK sebelum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
"Mobil disita dari tersangka Sdr. AWI, Bupati Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Penyitaan uang dilakukan bersamaan dengan penangkapan pihak-pihak terkait.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis 30 Juli 2026.
Barang bukti tersebut turut ditampilkan dalam konferensi pers penahanan. Terlihat uang senilai miliaran rupiah dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selain itu, terlihat pula ransel dan koper yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tersebut.
Berikut rincian lokasi penyitaan uang:
1). Uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta
2). Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta
3). Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK
4). Uang tunai di rumah LBS sejumlah Rp1,2 miliar yang diduga uang untuk pengurusan perkara
5). Satu buah koper di dalam mobil milik AW yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, AWI bersama-sama GHA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Arief Setyadi )