Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap Dewita Indah Sari dan adiknya, Dewina Cloei, di lobi Apartemen Lucky Tower Residence, Taman Sari. Mereka diduga berperan dalam membantu kelancaran pengiriman paket dari Thailand.
Dewita berperan melakukan pelacakan posisi paket, sementara Dewina membantu membayarkan pajak paket agar bisa keluar dari otoritas pengiriman.
"Dewita Indah Sari mengetahui bahwa Irwanto pernah berkata tentang adanya paket dari Thailand yang berisikan cairan etomidate serta meminta bantuan Dewita Indah Sari untuk melakukan tracking pengiriman paket. Kemudian Ruddy Irwanto meminta bantuan kepada Dewina Cloei untuk membayarkan pajak paket tersebut," ucap Eko.
Eko menyebut narkoba cair ini ditaksir bernilai Rp630.000.000. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arief Setyadi )