Refly menjelaskan, Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai turut termohon agar apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," katanya.
Ia menambahkan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Pihaknya berharap permohonan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim, berapa pun nilai ganti rugi yang diputuskan.
(Awaludin)