Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin, Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 20:23 WIB
Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin (NH) di kawasan Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (6/8/2026).

Anang mengungkapkan, usai operasi penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting yang menyangkut kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang.

Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.

"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucap Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya