Sadis! Oknum Polisi Bunuh Nenek 69 Tahun, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 02:00 WIB
Ilustrasi AI
Share :

Sementara, petunjuk awal didapatkan dari rekaman kamera pengawas di sekitar rumah orang tua pelaku yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan RF.

Saat dimintai keterangan awal oleh tim penyidik, jawaban RF dinilai berbelit-belit hingga akhirnya ia berusaha melarikan diri ke luar kota.

"Dalam waktu 2x24 jam tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Tebing Tinggi (Jalur Lintas Sumatera/Jalinsum). Saat diinterogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya," pungkasnya.

Atas tindakan kejinya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya