JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu akan diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dan kini ditahan di Rutan KPK.
Kejaksaan Agung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polri. Terbaru, Tim 9 menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga sprindik sebelumnya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas yang terkunci itu terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
(Awaludin)