JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu akan diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dan kini ditahan di Rutan KPK.
Kejaksaan Agung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polri. Terbaru, Tim 9 menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.