JAKARTA - Kuasa hukum yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan, Hermawanto membantah pernyataan kubu mantan pimpinan yayasan ihwal ratusan senjata di dalam ruangan sekolah untuk kegiatan ekstrakulikuler.
Hermawanto menegaskan, tidak pernah ada kegiatan ekstrakulikuler menembak di sekolah tersebut. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendapat pengakuan dari para guru-gur terdahulu.
"Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," ujar Hermawanto saat ditemui di halaman sekolah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Hermawanto mengatakan, pihaknya tak mengetahui asal-usul ratusan senjata tersebut. Apalagi, kata dia, kliennya baru masuk dan menjabat di sekolah tersebut.
"Kami tidak tahu apa-apa. Jadi kami tidak tahu apa-apa tentang sebelumnya, karena kami juga baru masuk. Jadi terhitung tanggal 18 bulan April surat pemberhentian sementara kepada ketua, mulai saat itulah kami berproses berjalan sampai sekarang," tutur Hermawanto.
Sebelumnya, PT Lokta Karya Perbakin mengonfirmasi 995 senjata api hingga airgun yang ditemukan di sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merupakan senjata legal.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus pengacara eks Ketua Yayasan sekolah berinisial IWD, Alhadid Endar Putra menuturkan, ratusan senjata tersebut milik Lokta Karya Perbakin yang diperuntukkan sebagai kebutuhan ekstrakulikuler menembak.
“Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo Pembina Yayasan,” ucap Alhadid saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8).