Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2026 15:49 WIB
Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4/Okezone
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petitum itu seharusnya dibacakan pada sidang Jumat (7/8/2026) ini, tapi ditunda karena pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak hadir.

"Hari ini sejatinya kita akan membacakan permohonan terkait pencekalan Mas Roy. Kita tahu sejak Mas Roy diperiksa dengan Dokter Tifa tanggal 13 November 2025 kemudian dilakukan tindakan pencekalan dan sampai sekarang tidak jelas (status pencekalannya)," ujar Refly pada wartawan.

Selama ini, Roy Suryo tidak pernah mencoba keluar negeri, tapi manakala kliennya hendak keluar negeri tentunya bakal ada problem imbas status pencekalannya yang tidak jelas hingga kini. Berkas permohonan praperadilan itu telah diterima PN Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026 lalu sehingga pihaknya sangat siap membacakan permohonan praperadilannya, khususnya petitumnya.

Namun, kata dia, pihak Kejaksaan selaku turut termohon justru tidak hadir sehingga membuat hakim menunda sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan tersebut.

Hakim telah menegaskan, manakala pada sidang berikutnya itu kubu Kejaksaan tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

"Sudah diterima berkas permohonan praperadilan pada tanggal 30 Juli. Jadi kalau sekarang tanggal 7 Agustus sebenarnya sangat proper kami menyampaikannya (isi petitumnya). Lagi-lagi Turut Termohon membuat persidangan ini harus ditunda satu pekan," tuturnya.

Berkaca pada sidang praperadilan sebelumnya, beber Refly, kubu Kejaksaan juga tidak hadir dalam persidangan sebagaimana saat ini. Kala itu, mereka menyampaikan surat berisi kubu Kejaksaan bakal hadir di persidangan manakala dibutuhkan, hanya saja sikap mereka tidak hadir di persidangan karena mereka tidak punya relevansi langsung terhadap kasus yang diajukan praperadilan tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya