"Kami menjadikan Turut Termohon karena itu mekanisme yang berlaku dalam praperadilan, jadi pihak penyidik dan penuntut itu menjadi satu paket dalam praperadilan," katanya.
Adapun inti permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalan itu sebagai berikut. Pertama, meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan jilid 4 itu menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pemohon merupakan Pemohon yang beritikad baik.
"Tiga, menyatakan tindakan pencekalan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP 1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana yang terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026, Junto Surat nomor IMI.5.GR.03.04/1204 Tanggal 11 Desember 2025 perihal penarikan sementara Paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tindakan pencekalan dan itu adalah tidak sah," beber Refly.
Berikutnya, menyatakan pencekalan atas diri Pemohon telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material dan atau telah terjadi maladministrasi oleh karena telah mencampur adukan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan sejenis sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Selanjutnya, menetapkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, lalu surat pemberitahuan tentang pengubahan penerapan pasal, dan 2 surat perintah penyidikan kaitannya kasus yang menjerat Roy Suryo itu dinyatakan dibatalkan.
“Berikutnya, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada keputusan praperadilan tersebut, lalu memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )