Tersangka TPPU Nurman Herin Bungkam Setelah Pemeriksaan 7 Jam di Kejagung

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2026 23:01 WIB
Nurman Herin menyelesaikan pemeriksaan selama 7 jam di Kejagung.
Share :

Ia menjelaskan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan terpisah. "Enggak. Masing-masing kan berbeda," kata Anang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tim 9 Kejagung akan mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara TPPU ini. Barang bukti yang dimaksud, merupakan hasil sitaan dari penyidik Polri dan Kejagung.

"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin," sambungnya.

Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya