Tersangka TPPU Nurman Herin Bungkam Setelah Pemeriksaan 7 Jam di Kejagung

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2026 23:01 WIB
Nurman Herin menyelesaikan pemeriksaan selama 7 jam di Kejagung.
Share :

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (7/8/2026) malam. Diketahui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH).

Dari pantauan iNews Media Group, Febrie tiba di Kejagung pukul 13.37 WIB dan rampung diperiksa sekira pukul 20.28 WIB. Dengan jangka waktu tersebut, artinya Febrie menjalani pemeriksaan hampir 7 jam.

Sementara itu, NH terpantau keluar dari gedung utama Kejagung sekira pukul 21.45 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan dan dengan kondisi tangan diborgol.

Ia juga memakai topi dan masker yang menutupi sebagian wajahnya saat digiring ke mobil tahanan Kejagung. NH memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tim 9 sejatinya memanggil 5 orang yang diperiksa. Namun, hanya tiga yang datang ke Kejagung.

"Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang di mana dari 5 orang ini yang hadir 3, 2 tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi," sambungnya.

 

Ia menjelaskan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan terpisah. "Enggak. Masing-masing kan berbeda," kata Anang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tim 9 Kejagung akan mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara TPPU ini. Barang bukti yang dimaksud, merupakan hasil sitaan dari penyidik Polri dan Kejagung.

"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin," sambungnya.

Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

 

Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia mengatakan, NH ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya