JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum memeriksa 28 orang pegiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya telah berlanjut ke proses penyidikan, sementara sisanya diberi peringatan dan edukasi terkait batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
"Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital yang sehat, maka tim kolaborator penataan hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang pegiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
"10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Iman, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Menurutnya, pesatnya perkembangan ruang digital turut diikuti dengan maraknya penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoaks. Selain berpotensi menyesatkan masyarakat, konten-konten tersebut dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang.
Iman melanjutkan, pihaknya menyita 10 dari 37 akun tersebut. Sementara, 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik.
(Rahman Asmardika)