Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 10:52 WIB
Hakim tolak gugatan praperadilan kedua Asrul Aziz Taba.
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Asrul mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

 

Perkara tersebut teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan pada 24 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan juga menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Saat itu hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya