Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK: Pertegas Penyidikan Sesuai Prosedur

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 14:42 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. "Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya