JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus kematian Sutrimo, yang diduga Karumga dari tersangka kasus TPPU eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Polisi juga telah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Iman mengungkapkan, konsentrasi penyidikan saat ini adalah mendalami penyebab kematian dari Sutrimo. Mengingat, kata Iman, ada laporan dari pihak keluarga yang berpandangan Sutrimo meninggal dalam keadaan tidak wajar.
"Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," ujar Iman.
Iman memastikan, Polda Metro Jaya bakal berpedoman pada fakta-fakta yang berkembang dalam perkara tersebut. "Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ucap Iman.
Polisi sendiri bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo yang dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, 12 Agustus 2026, lusa.