"Seluruh hasil pengelolaan dan penjualan aset harus masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit. Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut," tutur Bambang.
Negara Harus Bertanggung Jawab
Bambang juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas konsekuensi bagi negara apabila terjadi kekeliruan dalam proses perampasan aset. Menurut dia, pemerintah harus mendapatkan konsekuensi hukum apabila pengadilan pada akhirnya menyatakan perampasan aset yang dilakukan negara tidak sah.
Salah satu bentuk konsekuensi tersebut ialah pengembalian aset secepatnya apabila aset masih memungkinkan untuk dikembalikan. Negara juga harus memberikan restitusi kepada korban dan kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan.
Selain itu, pejabat yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban. "Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai," tegasnya.
(Arief Setyadi )