Dari hasil penelaahan, petugas menemukan fakta perbuatan OCO telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian. Perkara tersebut kemudian dinilai telah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara kembali dilakukan pada 8 Juli 2026. Dalam tahap tersebut, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hasil gelar perkara kedua menyepakati bahwa OCO ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. Selanjutnya, Imigrasi Bekasi menitipkan penahanan OCO di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.
(Awaludin)