JAKARTA - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun," kata Anggi, Selasa (11/8/2026).
Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penelaahan, petugas menemukan fakta perbuatan OCO telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian. Perkara tersebut kemudian dinilai telah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara kembali dilakukan pada 8 Juli 2026. Dalam tahap tersebut, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hasil gelar perkara kedua menyepakati bahwa OCO ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. Selanjutnya, Imigrasi Bekasi menitipkan penahanan OCO di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.
(Awaludin)