"Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat)," katanya.
Dia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat fakta tersebut secara lebih mendalam dan mempertimbangkan UniBank --yang merupakan penerbit produk yang menjadi objek sengketa-- sebagai pihak dalam perkara.
Putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.
(Arief Setyadi )