Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen dari Tahun Sebelumnya

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 16:13 WIB
Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA hingga Agustus 2026.
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap hampir 11 ribu warga negara asing (WNA) per 10 Agustus 2026. Angka tersebut merupakan kenaikan hingga 146 persen dari tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penindakan tersebut dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678 orang. Angka ini turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan pro justicia terhadap 27 orang. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan terhadap 478 orang, turun 80,98 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan publik terkait WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi tetapi tidak diproses hukum di Indonesia.

"Memang satu yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya, apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya