Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah

Awaludin, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 21:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan, tuduhan mengenai pelanggaran pencalonan juga telah melalui proses hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, menurut Fritz, persoalan tersebut tidak dapat terus-menerus dibawa kembali sebagai dasar untuk membangun narasi pemakzulan.

Fritz menilai munculnya kembali narasi tersebut lebih merupakan persoalan opini publik dan ketidakpuasan terhadap putusan MK yang telah berkekuatan hukum. Ia mengingatkan agar diskursus mengenai pemakzulan tidak dilepaskan dari desain konstitusional Indonesia.

“Jawabannya sangat jelas. Narasi yang beredar saat ini hanyalah manuver opini publik yang sengaja dimainkan karena adanya kesulitan untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024,” katanya.

Fritz menjelaskan, keberadaan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 tidak terlepas dari pengalaman ketatanegaraan Indonesia, termasuk ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan sebelum adanya mekanisme konstitusional seperti sekarang. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang penting dalam penyempurnaan sistem ketatanegaraan pascareformasi.

Karena itu, Fritz mengingatkan proses impeachment atau pemakzulan bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Mekanismenya telah dirancang melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR dan MK.

“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujar dia.

Pandangan Fritz tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang belakangan dikemukakan sejumlah pihak mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Menurut perspektif konstitusional yang disampaikan Fritz, perdebatan mengenai pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam koridor UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik maupun tekanan opini publik.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya